您的当前位置:首页 > 探索 > Selain Pasal Narkotika, Bandar Narkoba Akan Dimiskinkan, Polisi Tambah Jeratan Pasal TPPU 正文
时间:2025-06-06 21:38:47 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen quickq ios版下载
JAKARTA,quickq ios版下载 DISWAY.ID--Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan Polri berkomitmen memiskinkan para pelaku yang terlibat kasus narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan Ahmad Ramadhan terkait dengan pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama dengan nilai aset mencapai Rp10 triliun.
BACA JUGA:Kapolri Pastikan Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Dengan pengungkapan kasus itu, tegas dia, Polri juga telah menyelamatkan sekitar 51 juta orang Indonesia dari narkotika.
"Penanganan kasus itu sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” ujar Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu 13 September 2023.
Ramadhan juga menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi.
BACA JUGA:AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama
Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.
Dalam upaya mengungkap TPPU terkait kasus ini, Polri menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak transaksi keuangan terkait narkoba.
Menurut dia, itu merupakan langkah penting mengingat nilai transaksi narkoba yang tinggi.
Selain uang tunai, aset-aset berharga seperti mobil, rumah, tanah, dan barang lainnya yang diperoleh dari tindak pidana narkoba juga telah berhasil diidentifikasi dan disita.
BACA JUGA:Bareskrim Buru Gembong Narkoba Julukan 'Cassanova' hingga 'Mojopahit'
Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus itu adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.
Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.
FOTO: Geliat Pusat Reparasi Perhiasan di Pasar Baru2025-06-06 20:49
Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan2025-06-06 19:57
KAI Selamatkan Aset Negara Tanah dan Bangunan Senilai Lebih dari Rp1 Triliun2025-06-06 19:55
Deretan 3 Destinasi Wisata Sustainable Tourism di Indonesia2025-06-06 19:53
Setia, ARMY Datang Berkali2025-06-06 19:26
Siapapun yang Jadi, Pendamping Anies Harus Kuat Dibully2025-06-06 19:23
Curhat Guru Honorer di Pelosok saat HGN 2024, Perjuangkan Kesejahteraan2025-06-06 19:21
Mayapada Bandung Sukses Angkat Tumor di Belakang Hidung Tanpa Bekas2025-06-06 19:16
Rekomendasi 7 Hotel Rp500 Ribuan di Bandung dengan Kolam Renang2025-06-06 19:13
Wow! Pak Anies Janji Kasih Insentif Parkir Buat Kendaraan Listrik, Loh2025-06-06 18:59
Tekan Angka Stunting, BKKBN Terus Lakukan Pemutakhiran Data Keluarga2025-06-06 21:29
Syok Lihat Monas Jadi Gundul, Ketua DPRD DKI Nyesel Kasih Anggaran ke Anies2025-06-06 21:12
Daihatsu Sigra Ringsek Tertemper KRL di Kertosono Madiun, KAI Ingatkan Soal Disiplin di Perlintasan2025-06-06 21:03
7 Camilan Berprotein Tinggi, Tak Perlu Takut BB Naik saat Diet2025-06-06 20:42
Ariel NOAH Ungkap Kunci Kedekatan dengan Sang Putri Alleia2025-06-06 20:40
Nah Lho, Hari Ini, Kantor Yasonna Bakal Digeruduk Warga Tanjung Priok2025-06-06 20:29
Sinergi dengan Pers, Dadang Supriatna Raih Penghargaan Lontar Award2025-06-06 19:30
BYD Mau Main Mobil Imut Kecil dengan Harga Murah2025-06-06 19:29
Bahaya yang Mengintai di Balik Vampire Facial2025-06-06 19:08
Anies Mau Sulap Monas, Prok2025-06-06 18:53